Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

ALHAMDULILLAH, GAJI GURU HONORER DIPASTIKAN NAIK 100 % SESUAI JUKNIS BOS 2017

Assalamu’alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua…
Mari simak informasi terbaru dan sangat penting berikut ini tentang gaji guru honorer dipastikan naik 100 % sesuai juknis bos 2017,


Kabar baik untuk tenaga honorer karena gaji honorer akan dipastikan naik 100% sesuai juknis Bos tahun 2017,informasi ini menjadi angin segar untuk guru honorer. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen memajukan dunia pendidikan, hal ini dibuktikan dengan perhatian yang tinggi bagi kesejahteraan guru honorer. 

Pada awal 2017 ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menaikkan honor bagi guru honorer baik tingkat SD maupun SMP di Kota Depok hingga 100 persen.
Gaji Guru Honorer Dipastikan Naik 100% Sesuai Juknis BOS 2017

Kenaikan tidak hanya untuk guru honorer di sekolah negeri saja, melainkan juga bagi guru swasta di Kota Depok. Kenaikan honor bagi guru honorer tersebut sebelumnya telah disetujui oleh Wali Kota Depok dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.
Join Site Dahulu

"Dapatkan Info Terbaru"
Dengan begitu, memasuki awal tahun ini, kenaikan tersebut dapat langsung dialokasikan kepada seluruh guru honorer di Kota Depok. "Setelah disetujui, tahun 2017 ini guru honorer mendapatkan gaji berbeda dengan sebelumnya. Ini untuk kesejahteraan mereka," ujar Kepala Disdik Kota Depok, Mohammad Thamrin di Balai Kota Depok.

Menurut Thamrin, guru honorer akan mendapatkan tambahan menjadi Rp 400 ribu, dari nilai sebelumnya yang besarnya Rp 200 ribu. Ketetapan ini sudah disesuaikan dengan pagu anggaran yang ada. Namun, untuk pemberian honor bagi guru swasta tidak diberikan berupa dana langsung.

Tapi, dana tersebut dialokasikan melalui dana peningkatan fasilitas pendidikan untuk di masing-masing jenjang pendidikan. Dana yang diberikan untuk guru swasta tersebut dikenal dengan sebutan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Namun, dana bos yang diserahkan ini berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tidak dari pusat. Pasalnya, dana BOS terdiri dari

dua macam, yaitu dana BOS dari APBD dan dana BOS yang bersumber dari APBN.
Join Site Dahulu


Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

Post a Comment for "ALHAMDULILLAH, GAJI GURU HONORER DIPASTIKAN NAIK 100 % SESUAI JUKNIS BOS 2017"