Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SANGAT MIRIS ! ALASAN MA PIDANAKAN GURU YANG DISIPLINKAN SISWA DENGAN PENGGARIS

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat malam dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia....
mari simak informasi terbaru berikut ini tentang guru yang dipidanakan karena memberikan hukuman kepada sisiwa menggunakan pengggaris.


Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana percobaan kepada guru SD di Banyuwangi, Jawa Timur, Syaifur Rahman Affandi. MA beralasan pendisiplinan ala Syaifur membuat siswanya memar.

Kasus bermula saat Syaifur mendapati empat siswinya menangis setelah dipukul dan ditendang oleh teman siswanya. Syaifur lantas memanggil siswa yang melakukan hal tersebut dan meminta berdiri di depan kelas. 

Setelah ditanya, siswa tersebut mengakui perbuatannya. Guna mendisiplinkan siswa itu, Syaifur memukul kaki siswa tersebut dengan penggaris. 

Sepulang sekolah, si siswa kelas IV itu melapor ke ibunya dan ibunya tidak terima. Atas hal ini, pihak keluarga melaporkan kasus ini ke polisi. Mau tidak mau, Syaifur harus berurusan dengan pengadilan.
Baca juga: Di Banyuwangi, Guru Diadili karena Tindak Siswa yang Pukuli 4 Siswi SD

Awalnya, Syaifur dibebaskan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Tapi jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi dengan harapan Syaifur dihukum 5 bulan penjara. 

Gayung bersambut. MA mengabulkan kasasi itu dan menyatakan Syaifur melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak. Berikut pertimbangan MA sebagaimana dilansir panitera MA dalam websitnye, Selasa (2/5/2017):

Perbuatan Terdakwa yang terbukti melakukan pemukulan terhadap murid sebanyak 10 kali dengan menggunakan penggaris kayu dan berakibat pendarahan di bawah kulit tungkai kanan dan kiri adalah merupakan tindak pidana dan diakui oleh Terdakwa.

Perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan Jaksa/Penuntut Umum Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Pasal itu berbunyi:

Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Oleh karena itu perbuatan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan.

Terdakwa sebagai guru dalam melakukan perbuatan tersebut adalah dalam rangka mendidik agar saksi korban tidak melakukan perbuatan mengganggu/memukul kawan-kawannya lagi di kemudian hari.

Bahwa perbuatan Terdakwa adalah tindakan yang berlebih yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan Undang-Undang Pendidikan serta dalam Peraturan Pemerintah No 74/2008 tentang Guru tersebut perlu diberikan sanksi pidana agar tidak menjadi presiden buruk di dalam melaksanakan proses belajar dan mengajar di dunia pendidikan.

Akan tetapi mengingat pula maksud dan tujuan pemidanaan bukan dimaksudkan sebagai tindakan balas dendam terhadap perbuatan Terdakwa, maka cukuplah adil dan patut serta sesuai pula dengan rasa keadilan masyarakat jika Terdakwa dijatuhkan pidana bersyarat seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini.

Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan orang lain menderita luka memar pada betis kanan dan kiri.

Hal-hal yang meringankan:
1. Terdakwa belum pernah dihukum.
2. Terdakwa mengakui perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 bulan penjara. Pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 2 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana," ujar majelis yang diketuai Achmad Yamanie dengan anggota Hakim Nyak Pha dan Suwardi. 


Demikia informasi terbaru yang dapat saya berikan...
semoga bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua....

Post a Comment for "SANGAT MIRIS ! ALASAN MA PIDANAKAN GURU YANG DISIPLINKAN SISWA DENGAN PENGGARIS"